Sabtu, 15 November 2014

Hubungan Internalisasi dan Pembentukan Kepribadian Individu

      Internalisasi yaitu proses penyerapan nilai-nilai dan norma-norma oleh masyarakat ; proses belajar untuk berdaptasi terhadap keadaan, kondisi, dan lingkungan. Sedangkan kepribadian yaitu bahwa seseorang mempunyai beberapa ciri watak yang diperlihatkannya secara lahir, konsisten, dan konsekuen dalam tingkah lakunya sehingga tampak bahwa individu tersebut memiliki identitas khusus yang berbeda dari individu-individu lainnya. Gejala ini tumbuh berangsur-angsur dalam masyarakat diakibatkan oleh proses sosialisasi dan internalisasi. Selain itu, kepribadian seseorang juga dipengaruhi banyak hal.

1. Proses Pembentukan Kepribadian
Manusia  dalam perkembangan dan pertumbuhan kepribadian dipengaruhi oleh 2 faktor , yaitu factor pembawaan (Gen/DNA). Berupa skap ciri fisik tubuh, dan kebiasan. Dan factor pengalaman terbentuk dari proses belajar individu di lingkungannya. Misalnya di sekolah, rumah, tempat bermain, media massa, dll.

2. Terbentuknya Kepribadian
  • Melalui sosialisasi norma-norma, pola-pola tingkah laku, dan nilai-nilai cultural secara langsung atau tidak langsung. Kemudian melalui bentuk-bentuk interaksi kelompok kesemuanya diterima dan diperhatikan oleh individu yang tengah terbentuk kepribadiannya, dan kemudian diinternalisasikan kedalam mentalnya.
  • Di dalam mental, segala norma dan pola yang diinternalisasikan tidak dalam keadaan pecah melainkan menyatu menghasilkan organisasi kehidupan.
  •  Organisasi kepribadian telah terbentuk maka dapat dikatakan telah terbentuk kepribadian.
3. Faktor yang Memengaruhi dalam Perkembangan Kepribadian 
  • Warisan Biologis dan kepribadian
Setiap warisan biologi seseorang besifat unik, artinya tidak seorang pun (kecuali anak kembar) yang mempunyai karakteristik fisik yang sama. Banyak orang percaya bahwa kepribadian seseorang tidak lebih dari sekedar penampilan warisan biologisnya. Namun dewasa ini tidak banyak lagi yang masih mempercayai anggapan ini. Karena  sekarang ini diketahui karakteristik kepribadian dibentuk oleh pengalaman hidup seseorang.
  •  Lingkungan Fisik dan Kepribadian
Ellsworth Huntington, menekankan bahwa perbedaan perilaku kelompok terutama disebabkan oleh perbedaan iklim, topografi, dan sumber alam. Pernyataan itu memang mempengaruhi kepribadian seseorang. 
  • Kebudayaan dan Kepribadian. 
Dari pengalaman social yang sebenarnya umum bagi seluruh anggota masyarakat tertentu, timbullah konfigurasi kepribadian yang khas dari anggota masyarakat tertentu. Sehingga masyarakat mempunyai kepribadian yang berbeda tergantung pada budaya yang mempengaruhinya.
  • Pengalaman Kelompok dan Kepribadian
1)      Kelompok refrens/acuan (refrence group)
Yaitu sepanjang hidup seseorang kelompok-kelompok tertentu menjadi model penting sebagai gagasan atau norma-norma yang memengaruhi perilaku seseorang. Seperti, Kelompok Keluarga.

2 ) Kelompok majemuk dan sosialisasi.
Masyarakat yang kompleks/majemuk memiliki banyak kelompok dan kebudayaan khusus dengan standar yang berbeda dan kadang kala bertentangan. Contohnya, remaja yang nyaman bergaul dengan kelompok sebayanya, karena mereka merasa dihargai dan terima sebagai seorang individu meski terkadanng ada hal-hal yang bertentangan.
  •  Pengalaman yang Unik dan Kepribadian
Setiap individu tidak mendapatkan  pengalaman yang sama, mungkin pernah mendapatkan pengalaman serupa dalam beberapa hal dan berbeda dalam hal lainnya. Hal ini karean setiap anak memilki suatu unit/kesatuan keluarga yang berbeda. Seperti halnya  setiap anak (kecuali anak kembar identik) yang mempunyai warisan biologis yang unik, yang benar-benar tidak seorangpun yang menyamainya, demikian pula dengan suatu rangkaian pengalaman hidup yang unik tidak dapat benar-benar disamai oleh pengalaman siapa pun.

Minggu, 21 September 2014

Sampah Tak Sendirian

Apa itu sampah?
Sampah sebuah barang buangan
Yang mungkin sudah tak berguna
Yang mungkin sudah ditinggalkan begitu saja

Sampah berhamburan kemana-mana
Mengeluarkan bau tak sedap
Membuat semua orang tak merasa nyaman
Tapi, sebenarnya hal itu menjadi tanggung jawab siapa?

Adakah yang bertindak? Adakah?
Apakah sampah bisa berdiri sendiri?
Kemana tanggung jawab mereka?
Apakah sampah bisa membereskan diri sendiri?

Mereka kemana? Mereka manusia
Pembuat tumpukan sampah
Membiarkan sampah ini membusuk dimana-mana
Tak mengolahnya menjadi barang berguna

Wahai manusia di bumi ini
Sadarlah dari kerajaan impian
Bertindaklah sekuat air memadamkan api
Untuk mengubah lingkungan ini lebih baik

Jumat, 05 September 2014

Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia


Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).

A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
• Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
• Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
• Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
• Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
• Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
• Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
• Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.

B. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.

c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.

d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.

e) Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.






PASAL-PASAL DALAM UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG HAM

1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
3) Pasal 28 A         
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan

7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.


12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.

13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

17)  Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

18)  Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Sabtu, 10 Mei 2014

Cerpen keberhasilan


Seorang Anak yang Berhasil

Disebuah desa hiduplah seorang anak laki-laki bernama Sutino yang saat ini masih berumur 13 tahun. Ia tinggal bersama ibunya Sutiani. Saat ini Sutino duduk di bangku kelas VIII. Mereka tinggal disebuah rumah yang sederhana. Sutino merupakan anak yang sangat rajin dan suka membantu orang lain. Setiap hari ibunya Sutino bekerja sebagai tukang pencuci pakaian. Sutino merasa kasihan terhadap ibunya, yang setiap hari mencari uang untuk membiyayai sekolahnya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari yang lainnya.
Untuk membahagiakan ibunya, Sutino selalu belajar dengan rajin. Terkadang seusai pulang sekolah, Sutino berusaha membantu untuk meringankan beban ibunya. Ia mengumpulkan barang-barang bekas, kemudian menjualnya. Dari hasil yang diperolehnya tersebut, Sutino dapat membeli peralatan sekolah dan sebagian uangnya diberikan kepada ibunya. Tetapi terkadang ibunya tidak mau menerima pemberian uang dari Sutino. Ibunya menyuruh supaya sebagian uangnya ditabung saja. Karena ibunya merasa bahwa, uang dari penghasilan mencuci pakaian itu sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Walaupun mereka makan dengan lauk-pauk yang sederhana.
Pada pagi hari yang cerah sewaktu Sutino berangkat ke sekolah, ia bertemu dengan seorang kakek tua. Kakek tua itu terlihat seperti orang yang sedang kelaparan. Melihat kakek tua itu Sutino merasa kasihan. Akhirnya Sutino memberikan separuh bekal makanan dan minuman yang dibawanya dari rumah tadi. Sutino merasa senang sekali melihat kakek tua itu makan hingga kenyang. Kemudian Sutino berpamitan kepada kakek tua itu, dan kembali melanjutkan perjalanannya menuju ke sekolah. Sewaktu Sutino berpamitan, tidak lupa kakek tua itu mengucapakan terimah kasih dan mendoakannya supaya kelak menjadi anak yang berhasil.
Sesampai di sekolahnya  SMPN Sidodadi 2, Sutino langsung menuju ke kelasnya. Disaat pelajaran berlangsung Sutino belajar dengan sangat rajinnya. Ia selalu memerhatikan penjelasan materi yang dijelaskan oleh gurunya. Disaat bel istirahat berbunyi Sutino lebih memilih untuk pergi keperpustakaan sekolah, dari pada ke kantin sekolah. Ia lebih senang membaca buku untuk menambah wawasan ilmunya.
Pada hari minggu Sutino tidak seperti halnya anak-anak yang lainnya. Ia menghabiskan waktu libur sekolahnya dengan kegiatan, membantu orang tuanya untuk membersihkan rumah. Biasanya, pada sore harinya Sutino mengambil air bersih di air terjun yang terletak diatas Bukit. Air bersih itu digunakan untuk air minum dan mandi. Kira-kira jarak dari rumah ke air terjun itu adalah 2km.
Pada pagi harinya, seperti biasa Sutino berangkat ke sekolah untuk mencari ilmu. Kali ini suasananya berbeda dengan hari-hari yang sebelumnya. Sutino berangkat ke sekolah dengan menggunakan sepeda. Sepada itu biasanya digunakan ibunya untuk mengantarkan pakaian. Sutino hanya menggunakan sepeda, untuk keperluan yang sangat penting saja.
Ia akan belajar kelompok dirumah temannya, yang terletak jauh dari desa tempat tinggal Sutino. Seusai pelajaran, Sutino dan teman-temannya mulai berangkat belajar kelompok. Tetapi ada masalah yang terjadi ketika Sutino menaiki sepedanya. Ternyata ban sepeda Sutino bocor, dan sepedanya tidak bisa digunakan.
Teman-teman yang sedang bersama Sutino mengira bahwa ini adalah perbuatan Beni dan kawan-kawannya. Sebab Beni dan kawan-kawannya itu selalu saja berbuat tidak baik terhadap Sutino. Tetapi Sutino merasa tanggapan teman-temannya itu salah. Sutino berpikir bahwa, Beni tidak mungkin melakukan hal seperti ini. Sutino dan teman-temannya akhirnya pergi untuk mencari tukang tambal ban. Mereka tidak ingin masalah kecil ini menjadi besar.
Malam harinya, Sutino belajar untuk menghadapi ulangan harian agama besok pagi. Ia ingin mendapatkan nilai yang sangat baik. Supaya ibunya senang karena anak satu-satunya ini bisa menjadi anak yang pandai. Di saat ulangan harian agama telah tiba Sutino dapat mengerjakan jawaban soal dengan mudah. Berbeda dengan Beni yang kelihatannya bingung mencari jawaban soal kesana kemari. Karena kemarin malam Beni tidak belajar, ia menonton televisi hingga larut malam.
Hasil ulangan harian agamapun telah dibagikan. Keinginan Sutinopun tercapai. Ia mendapatkan nilai yang tertinggi dikelas yaitu mendapatkan nilai 100. Beni yang gelisah menunggu pembagian kertas ulangannya karena tidak bisa mengerjakan soal dengan isian yang benar. Ia mendapatkan nilai 68.
Ibu guru menyuruh Beni untuk belajar kepada Sutino. Agar nilai-nilai Beni menjadi lebih baik lagi. Beni tidak mau dengan perintah yang di anjurkan oleh ibu guru, ia membantahnya. Karena Beni menganggap tanpa bantuan Sutinopun ia pasti bisa mendapatkan nilai yang lebih baik. Sesampai dirumah Sutino memperlihatkan hasil ulangannya tadi kepada ibunya. Ibunya sangat senang karena anaknya selalu mendapatkan nilai yang bagus.
Suatu ketika Sutino terpilih untuk mewakili sekolahannya. Ia terpilih untuk mengikuti lomba cerdas cermat tunggal siswa antar SMP, sedesa Sidodadi. Beni yang mendengar berita itu merasa kesal terhadap Sutino. Ia menyindir Sutino bahwa hal itu hanya keberuntungan yang ia dapat sementara saja. Disaat lomba cerdas cermat telah dimulai, dengan percaya dirinya Sutino dapat menjawab pertanyaan dengan benar. Akhirnya ia  mendapatkan juara ke-1 lomba cerdas cermat tunggal siswa antar SMP, sedesa Sidodadi. Ia mendapatkan sebuah piagam dan uang tunai sebesar Rp.500.000,-
Selanjutnya Sutino akan diwakilkankan lagi untuk mengikuti lomba cerdas cermat tunggal siswa antar SMP, sekecamatan Sidodadi. Mendengar hal itu ibunya sangat senang dan bangga terhadap anaknya itu. Sesampai dirumah ibunya membuatkan duacangkir teh untuk diminum bersama anaknya, sebagai peringatan keberhasilan anaknya itu. Walaupun hanya perayaan yang sangat sederhana. Sutino merasa senang sekali, karena bisa membuat ibunya bangga terhadapnya. Tak lupa Bu Sutiani bersyukur atas keberhasilan yang telah diberikan oleh Tuhan YME kepada anaknya itu.
Setelah 1 hari libur sekolah, karena semua guru harus rapat Dinas. Sutino kembali lagi masuk sekolah. Ia mendapat perlakuan yang sangat baik dari teman-temannya dan semua guru-gurunya. Pada waktu pelajaran IPS, ibu guru yang mengajar di ruang kelas Sutino mengatakan. Bahwa, Sutino adalah salah satu murid yang dapat menjadi contoh terbaik untuk siswa yang lainnya.
Disaat cerdas cermat tunggal siswa antar SMP, sekecamatan Sidodadi telah dimulai. Sutino berusaha agar dia bisa membanggakan sekolahannya dan ibunya lagi. Ia sangat-sangat teliti dalam menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan oleh juri. Namun sayangnya hasil usaha Sutino tak seberapa membanggakan. Kali ini ia mendapatkan juara ke-2 dalam rangka lomba cerdas cermat tunggal siswa antar SMP, sekecamatan Sidodadi. Hadiah yang diperolehnya yaitu piagam dan uang tunai sebesar Rp.500.000,-
Bu Sutiani dan Bapak kepala sekolahnya tetap merasa bangga kepada Sutino. Karena masih bisa mendapatkan juara ke-2. Sutino merasa kecewa, tetapi ia tidak akan putus asa atas ketidak berhasilannya untuk menjadi juara ke-1.
Beni mengejek Sutino, “ Kenapa kau ini tidak bisa membanggakan sekolahan kita untuk menjadi juara ke-1? ”
Sutino menjawab “ Mungkin ini adalah nasib yang telah diberikan oleh Tuhan kepadaku, untuk berusaha lagi supaya menjadi anak yang berhasil.”
“ Ach…. Itu paling cuma alasanmu saja!” Beni berbicara dan kemudian meninggalkan Sutino begitu saja tanpa mendengarkan lagi penjelasan dari Sutino.
            Suatu hari ketika, disekolahan Sutino diumumkan bahwa, untuk membuat anak-anak penerus bangsa rajin menulis dan membaca. Dinas Pendidikan Surabaya mengadakan suatu kegiatan seperti lomba membuat cerpen. Dengan aturan cerpen yang dibuat bertema membahagiakan orang lain, harus mencapai seribu kata, dan hasil dari karya anak itu sendiri yang membuat cerpen. Pemenang membuat cerpen tersebut, sebelumnya akan diseleksi. Mana cerpen yang paling bagus dan menarik untuk dibaca.
            Lomba membuat cerpen itu diadakan untuk anak-anak SD kelas V dan VI dan seluruh siswa SMP, MTS, SMA, dan SMK. Setiap sekolah diambil 1 pemenang cerpen yang terbaik dan cerpen yang lainnya akan dibukukan, kemudian diletakkan di perpustakaan sekolah. Setelah itu akan diseleksi manakah sekolahan yang cerpennya paling terbaik. Dan akan mendapatkan sebuah piagam, uang tunai, dan cerpennya akan diterbitkan diseluruh majalah Surabaya oleh Dinas Pendidikan kota Surabaya.
            Mendengar pengumuman itu Sutino berusaha membuat sebuah cerpen yang menarik untuk dibaca. Cerpen itu ia beri judul “ Seorang Anak yang Berhasil ”. Setelah berusaha dan tidak kenal putus asa, akhirnya Sutino adalah pemenang cerpen yang terbaik di sekolahnya. Kemudian cerpen Sutino dan cerpen-cerpen dari sekolahan lainnya diseleksi oleh Dinas Pendidikan kota Surabaya. Sutino tidak menyangka bahwa cerpennyalah yang menjadi pemenang juara ke-1 sekota Surabaya. Mendengar berita tersebut Bu Sutiani langsung jatuh pingsan. Ternyata anaknya itu memang benar-benar berhasil membuat orang tuanya sangat merasa bahagia.

Jumat, 21 Maret 2014

Indonesiaku


Tanah kelahiranku
Tanah tumbuh dan terdidiknya diriku
Wilayah hijau biru membentang luas
Wilayah indah kebanggaanku

Walau sisi negatif berhamburan
Tetap ada sisi positif memotivasiku
Bangga akan negeri sendiri
Negeri dengan kekayaan alam berlimpah

Indonesiaku
Negeri kebanggaanku
Negeri yang ku cintai
Negeri yang nyaman dan sejahtera

Indonesiaku...
Maju terus pantang menyerah
Indonesiaku...
Jayalah selalu

Engkau adalah negeriku
Negeri Indonesiaku...


Date : 05 Maret 2014
Oleh : Yuniar Arij P.N

Bisakah?

Terbenam matahari sudah
Tergantikan oleh Bulan Bintang
Terhanyut sudah perasaan
Didalam jiwa hati seseorang

Sulit terlepaskan sudah
Lem Rajawali melekatkannya
Harus bagaimana berusaha
Tak mengerti caranya

Mungkinkah air bisa melepasnya
Apakah kau tega pergi kesana
Kepada air dingin beku itu
Untuk mencoba melepaskannya

Sudahkah kau bosan
Bosan dengan cerita yang telah kita lalui
Tegakah kau pergi membeku
Hanya demi menyingkirkannya

Sungguh ku kan menangis
Tak sanggup melihat bekunya dirimu
Jika kau ingin melepasnya
Lepaskan lah seistimewa mungkin, yang kau bisa

Jangan dengan cara yang menyakitkan
Aku akan tegar dan akan selalu kuat
Aku akan mencoba lupakan
Sekuat tenaga yang ku bisa

Date : 23 Februari 2014
Time : 21.20 WIB
Oleh : Yuniar A.P.N

Feeling?

       Disaat ku termenung sendiri yang pertama kali ku ingat adalah kamu. Kamu yang telah banyak membuat hati kecil ini resah. Kamu  yang membuat tetesan air mata ini jatuh. Kamu yang amat sangat cuek. Tapi terkadang aku juga mengingat kebahagiaan yang telah kau ukir untukku. Kebahagiaan yang tak bisa terlupakan. kebahagiaan yang mana kamu telah membuat senyum ini terkembang. Kebahagiaan yang mana membuat hati ini sejuk. Kebahagiaan melihat senyummu, mendengar tawamu. Melihat sosok orang yang mungkin mirip denganmu, disekitarku. Kadang juga aku mulai lelah terhadapmu. Kadang kamu adalah penyemangatku. Sering sekali disaat ku memegang penaku, yang pertama kali kuingat adalah namamu. Dan namamulah yang ku tulis diselembar kertas kosong. Terima kasih atas semua yang kauu berikan kepadaku. Terima kasih kau telah menjadi inspirasiku. :)

Date : 09 Februari 2014
Oleh : Yuniar A.P.N