Sabtu, 15 November 2014

Ringkasan Materi Menjaga Keutuhan Negara dalam Naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia - Kelas X

A.    Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.      Bentuk Negara
      Pemakaian istialah negara masih memiliki perbedaan dan belum ada keseragaman. Istilah bentuk berasal dari bahasa Belanda, yaitu “staatvormen”. Menurut para ahli ilmu negara istilah staatvormen diterjemahkan ke dalam bentuk Negara yang meliputi Negara kesatuan, federasi, dan konfederasi.
      Jika dilihat dari bentuk Negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk Negara secara umum dibagi menjadi 2, yaitu Negara kesatuan dan Negara federasi. Negara kesatuan merupakan Negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
      Negara federasi atau serikat adalah Negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa Negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Pada Negara serikat (federal) ditandai dengan beberapa karakteristik yang khas, yaitu :
1)      Adanya supremasi konstitusi federal
2)      Adanya pemencaran kekuasaan antara Negara serikat dengan Negara bagian, dan
3)      Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara Negara serikat dan Negara bagian.

      Terdapat juga bentuk Negara lain, yaitu konfederasi dan serikat Negara. Konfederasi adalah bergabungnya beberapa Negara yang berdaulat penuh. Untuk mempertahankan kedaulatan intern dan ekstrennya mereka bersatu atas dasar perjanjian internasional. Sedangkan, serikat Negara merupakan suatu ikatan dari dua atau lebih Negara berdaulat yang lazimnya dibentuk secara sukarela dengan suatu persetujuan internasional berupa traktat atau konvensi yang diadakan oleh semua Negara anggota yang berdaulat.
2.      Negara Kesatuan
      Negara kesatuan adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagian bagian dari negara.
      Negara kesatuan sering juga disebut sebagai Negara unitaris, unity. Unitaris merupakan Negara tunggal yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislative yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.
      Negara kesatuan berbeda dengan negara serikat. Ditunjukkan berdasarkan dua kriteria, yaitu.
Negara Kesatuan
Negara Serikat
Organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
Negara bagian memiliki wewenang membentuk konstitusi sendiri dan berwenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal.
Wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentukan undang-undang yang lebih rendah (local) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat.
Wewenang pembentuk undang-undang adalah pusat untuk mengatur hal-hal tertentu, telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.

Dalam praktiknya negara kesatuan memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut.
·         Struktural lebih sederhana.
·         Kekurangan tenaga ahli dapat disiapkan oleh pemerintah pusat.
·         Biaya personel lebih murah, tetapi jalur biokrasi lebih panjang dan relatif memakan waktu.
·         Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antardaerah, karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya.
·         Mengurangi timbulnya sikap provinsialisme dan sparatisme.

3.      Tujuan Negara Keasatuan
Charles E. Merriam, dalam bukunya A History of American Political Theories mengumakakan lima tujuan yang ingin dicapai oleh negara kesatuan, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan.

4.      Negara Kesatuan Republik Indonesia
      Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan negara terdapat dalam Alenia Keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, yaitu :
·         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·         Memajukan kesejahteraan umum.
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Bentuk NKRI didasarkan pada 5 (lima) alasan, yaitu :
·         Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia.
·         Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
·         Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
·         Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
·         Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan.

      Gagasan untuk membentuk negara kesatuan, secara yuridis formal tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan secara tegas bahwa “ Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
      Penjelasan Pasal 1 Ayat (1) juncto Pasal 18 (sebelum perubahan) yang termuat dalam berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7, menyatakan antara lain sebagai berikut.
1.      Bentuk negara kesatuan dan republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
2.      Negara Indonesia tidak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat (negara).
3.      Daerah negara Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi, dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi belaka menurut kesatuan UU
4.      Di daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah dan pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
5.      Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa dan mengingat hak-hak asal usul daerah tersebut.
        Pasal 18A Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Pasal 18B Ayat (1), bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU.” Pasal 25A, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU.” Pasal 37 Ayat (5), “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.” Ini menunjukkan NKRI merupakan harga mati dan tidak dapat diganggu gugat. Pasal-pasal diatas merupakan penguat dan pengokohan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia agar semakin kokoh dan terjaga konstitusi negara.
B.     Bentuk Pemerintahan Republik
1.      Pengertian Bentuk Pemerintahan
      Yaitu suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Berikut beberapa bentuk pemerintahan di dunia :
a.      Aristokrasi
Berasal dari bahasa Yunani Kuno, Aristo berarti baik dan Kratia berarti untuk memimpin. Jadi, Aristrokasi adalah system pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik.
b.      Oligarki
Bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer.
c.       Demokrasi
Bentuk atau system pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.


d.      Otokrasi
Berasal dari bahasa Yunani Autokrator, yang berarti berkuasa sendiri. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang.
e.       Monarki
Adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian system kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
f.       Emirat
Adalah sebuah wilayah yang dipimpin oleh seorang Emir.
g.      Plutokrasi
Adalah system pemerintahan yang mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki.
2.      Bentuk Pemerintahan Republik
      Negara Republik pada dasarnya adalah negara yang tampuk pemerintahannya akhirnya bercabang dari rakyat bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin res publica yang artinya kerajaan dimiliki serta dikawal oleh rakyat. Biasanya kepala negaranyadipimpin oleh seorang presiden.

C.    Sistem Pemerintahan Demokrasi Berdasarkan Pancasila
        Sistem pemerintahan demokrasi meupakan pemerintahan yang dekat dengan fitrah hati nurani rakyat. Dalam pemerintahan demokrasi pelaksanaan pemerintahan oleh rakyat disertai tanggung jawab.
        Pemerintahan Indonesia berdasarkan Pancasila, penerapan system pemerintahannya didasarkan pada ajaran demokrasi. Hal ini dapat dilihat pada alenia keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Sila Keempat Pancasila, dan Pasal 1 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


1.      Pengertian Pemerintahan
·         Dalam arti luas : perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
·         Dalam arti sempit : perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
      Adapun, sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan (secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif) yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
2.      Sistem Pemerintahan Presidensial
a.      Ciri – cirinya, yaitu :
·         Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
·         Kekuatan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka / melalui badan perwakilan rakyat.
·         Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri – menteri.
·         Menteri – menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif.
·         Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
b.      Kelebihan dan Kekurangan :
·         Badan eksekutif lebih stabil
·         Masa jabatan eksekutif lebih jelas dalam jangka waktu tertentu.
·         Penyusunan  program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·         Jabatan-jabatan eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri.
·         Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
·         Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
·         Pembuatan keputusan / kebijakan public hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

3.      Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
      Pasal 1 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
      Tidak menganut sistem  pemisahan kekuasaan Trias Politica sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan. Hal tersebut disebabkan beberapa hal berikut.
a)      UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuaasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
b)     UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi kekuasaan dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 bagian saja.
c)      UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membagi habis keamanan rakyat yang dilakukan MPR, Pasal 1 Ayat (2), kepada lembaga-lembaga negara lainnya.

a.      Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia
·         Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
·         Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial
·         Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan
·         Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
·         Parlemen terdiri atas 2 bagian (bicameral), yaitu DPR dan DPD.
·         Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MK, MA, dan badan peradilan di bawahnya (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi)
·         Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.


b.      Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Indonesia
·         Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
·         Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu mendapat pertimbangan/persetujuan DPR.
·         Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu mendapat pertimbangan/persetujuan DPR.
·         Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk UU dan hak budget (anggaran).

c.       Impeachment Presiden Republik Indonesia
            Impeachment atau pemakzulan lebih lazim dimaksudkan sebagai dakwaan untuk memberhentikan Presiden. Dalam sistem ini ditentukan masa jabatan presiden untuk jangka waktu tertentu (Fix Term Office Periode) Presiden dapat diberhentikan jabatannya apabila melakukan pelanggaran hukum.
            Mekanisme pemberintahan Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Berdasarkan ketentuan UUD ini, lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memberhentikan presiden dalam masa jabatannya adalah MPR.
            Pemberhentian Presiden menurut UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945, harus melewati 3 lembaga yaitu :
v  DPR, melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti, serta pengukuhan dugaan pelanggaran (Pasal 7A UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945), serta mengajukan usul pemberentihan kepada MPR.
v  MK, mengkaji dari segi hukum dan landasan yuridis alas an pemberhentian Presiden.
v  MPR, menjatuhkan vonis politik apakah Presiden diberhentikan atau tetap memangku jabatannya.


D.    Kedaulatan Negara Republik Indonesia
1.      Sifat dan Hakikat Negara ( menurut  Prof Miriam Budiarjo)
a.      Memaksa, memiliki kekuatan fisik secara legal.
b.      Monopoli, menetapkan tujuan bersama masyarakat.
c.       Mencakup Semua (all-embracing), semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.

2.      Kedaulatan Negara
      Jean Bodin (1500-1596) seorang ahli Prancis, memandang kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Ia memandang pada hakikatnya kedaulatan memiliki 4 sifat pokok sebagai berikut.
a.      Asli, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b.      Permanen, kekuasaan tetap ada selama negara berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti.
c.       Tunggal (Bulat), kekuasaan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
d.      Tidak terbatas (absolut), kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Apabila dbatasi, kekuasaan tertinggi akan lenyap.

Kekuasaan yang dimiliki Pemerintah mepunyai kekuatan, yaitu :
a.      Kedaulatan Ke Dalam (interne souvereiniteit)
Pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Kedaulatan Ke Luar (externe souvereiniteit)
Pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuasaan lain, selain ketentuan- ketentuan yang telah ditentukan.

Beberapa teori sumber kedaulatan :
a.      Teori Kedaulatan Negara (Paul Laband dan George Jellinek)
Menurut teori ini adanya negara merupakan kodrat alam, demikian pula kekuasaan tertinggi terdapat pada pemimpin negara.
b.      Teori Kedaulatan Rakyat ( J.J. Rousseau dan Montesquieu)
Teori ini memandang kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.
c.       Teori Kedaulatan Hukum ( Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit)
Hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Rakyat atau Pemerintah  harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

3.      Demokrasi sebagai Bentuk Kedaulatan Rakyat
      Rule by the people, artinya Pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ciri utama sistem demokrasi adalah tegaknya hukum di masyarakat (law enforcement) dan diakuinya hak asasi manusia (HAM). Demokrasi dapat terwujud karena adanya proses yang dinamis dalam kehidupan rakyat yang berdaulat. Motivasi utama yang dapat mendorong proses itu adalah keberanian moral.
      Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, dalam perkembangan demokrasi dewasa ini dapat kita peroleh gambaran  sebagai berikut.
a.      Kekuasaan negara demokrasi dilakukan oleh wakil-wakil yang terpilih, rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikanoleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara.
b.      Pelaksaannya senantiasa mengingat kehendak dan keinginan rakyat.
c.       Menyelesaikan setiap konflik secara damai
Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila secara essensial menjamin bahwa rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Pancasila menarik perhatian kita pada pentingnya untuk serta bertanggung jawab menciptakan keselarasan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia lainnya, serta manusia dengan lingkungannya dalam arti yang lebih luas. Rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalm sila keempat.
Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu :
a.      Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban
c.       Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, dan orang lain.
d.      Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e.        Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f.       Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

4.      Pemilihan Umum sebagai Perwujudan Denokrasi Pancasila
      Pelaksanaan pemilu di Indonesia didasarkan pada pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia keempat dan Pasal 1 Ayat (2). Menurut Pasal 22E Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).

5.      Negara Hukum sebagai Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia
     Pasal 1 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meyatakan “ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Bentuk pemisahan dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaannya dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri dari lembaga-lembaga berikut.
a.      Kekuasaan untuk menetapkan UUD berada pada MPR
b.      Kekuasaan melaksanakan perundang-undangan berada pada Presiden
c.       Kekuasaan untuk membuat UU berada pada DPR dan DPD
d.      Kekuasaan dalam Bidang Peradilan berada pada MA dan MK
e.       Kekuasaan dalam Bidang Pengawasan Keuangan berada pada BPK
     Berdasasarkan Pasal 4 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merumuskan bahwa “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”.  Isi sumpah Presiden dan wapres,  Pasal 9 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “…memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya…”.
     Berkaitan dengan prinsip equality before the law, dalam konsep hukum RI terdapat dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
     Dasar peradilan khusus, Pasal 24 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah MK”.
     Pengakuan Indonesia sebagai negara hukum dengan ciri memberikan jaminan perlindungan HAM terdapat pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur dalam Pasal 27, 28, 28A-28J, 29 Ayat (2), 30 Ayat (1), 31 Ayat ( 1), 33, 34 Ayat (1). Adapun, aspek HAM yang diberikan jaminannya oleh negara sebagaimana terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
1.     Perlindungan HAM untuk hidup.
2.     Perlindungan HAM untuk membentuk keluarga.
3.     Jaminan HAM untuk memperoleh pekerjaan.
4. Perlindungan HAM mengenai kebebasan beragama dan menyakini kepercayaan.
5. Perlindungan HAM dalam kebebasab bersikap, berpendapat, dan berserikat.
6.      Jaminan HAM untuk memperoleh informasi dan komunikasi.
7. Perlindungan HAM atas rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
8.      Perlindungan HAM atas kesejahteraan social.
9.   HAM yang berkewajiban menghargai hak orang lain dan pihak lain.

Hubungan Internalisasi dan Pembentukan Kepribadian Individu

      Internalisasi yaitu proses penyerapan nilai-nilai dan norma-norma oleh masyarakat ; proses belajar untuk berdaptasi terhadap keadaan, kondisi, dan lingkungan. Sedangkan kepribadian yaitu bahwa seseorang mempunyai beberapa ciri watak yang diperlihatkannya secara lahir, konsisten, dan konsekuen dalam tingkah lakunya sehingga tampak bahwa individu tersebut memiliki identitas khusus yang berbeda dari individu-individu lainnya. Gejala ini tumbuh berangsur-angsur dalam masyarakat diakibatkan oleh proses sosialisasi dan internalisasi. Selain itu, kepribadian seseorang juga dipengaruhi banyak hal.

1. Proses Pembentukan Kepribadian
Manusia  dalam perkembangan dan pertumbuhan kepribadian dipengaruhi oleh 2 faktor , yaitu factor pembawaan (Gen/DNA). Berupa skap ciri fisik tubuh, dan kebiasan. Dan factor pengalaman terbentuk dari proses belajar individu di lingkungannya. Misalnya di sekolah, rumah, tempat bermain, media massa, dll.

2. Terbentuknya Kepribadian
  • Melalui sosialisasi norma-norma, pola-pola tingkah laku, dan nilai-nilai cultural secara langsung atau tidak langsung. Kemudian melalui bentuk-bentuk interaksi kelompok kesemuanya diterima dan diperhatikan oleh individu yang tengah terbentuk kepribadiannya, dan kemudian diinternalisasikan kedalam mentalnya.
  • Di dalam mental, segala norma dan pola yang diinternalisasikan tidak dalam keadaan pecah melainkan menyatu menghasilkan organisasi kehidupan.
  •  Organisasi kepribadian telah terbentuk maka dapat dikatakan telah terbentuk kepribadian.
3. Faktor yang Memengaruhi dalam Perkembangan Kepribadian 
  • Warisan Biologis dan kepribadian
Setiap warisan biologi seseorang besifat unik, artinya tidak seorang pun (kecuali anak kembar) yang mempunyai karakteristik fisik yang sama. Banyak orang percaya bahwa kepribadian seseorang tidak lebih dari sekedar penampilan warisan biologisnya. Namun dewasa ini tidak banyak lagi yang masih mempercayai anggapan ini. Karena  sekarang ini diketahui karakteristik kepribadian dibentuk oleh pengalaman hidup seseorang.
  •  Lingkungan Fisik dan Kepribadian
Ellsworth Huntington, menekankan bahwa perbedaan perilaku kelompok terutama disebabkan oleh perbedaan iklim, topografi, dan sumber alam. Pernyataan itu memang mempengaruhi kepribadian seseorang. 
  • Kebudayaan dan Kepribadian. 
Dari pengalaman social yang sebenarnya umum bagi seluruh anggota masyarakat tertentu, timbullah konfigurasi kepribadian yang khas dari anggota masyarakat tertentu. Sehingga masyarakat mempunyai kepribadian yang berbeda tergantung pada budaya yang mempengaruhinya.
  • Pengalaman Kelompok dan Kepribadian
1)      Kelompok refrens/acuan (refrence group)
Yaitu sepanjang hidup seseorang kelompok-kelompok tertentu menjadi model penting sebagai gagasan atau norma-norma yang memengaruhi perilaku seseorang. Seperti, Kelompok Keluarga.

2 ) Kelompok majemuk dan sosialisasi.
Masyarakat yang kompleks/majemuk memiliki banyak kelompok dan kebudayaan khusus dengan standar yang berbeda dan kadang kala bertentangan. Contohnya, remaja yang nyaman bergaul dengan kelompok sebayanya, karena mereka merasa dihargai dan terima sebagai seorang individu meski terkadanng ada hal-hal yang bertentangan.
  •  Pengalaman yang Unik dan Kepribadian
Setiap individu tidak mendapatkan  pengalaman yang sama, mungkin pernah mendapatkan pengalaman serupa dalam beberapa hal dan berbeda dalam hal lainnya. Hal ini karean setiap anak memilki suatu unit/kesatuan keluarga yang berbeda. Seperti halnya  setiap anak (kecuali anak kembar identik) yang mempunyai warisan biologis yang unik, yang benar-benar tidak seorangpun yang menyamainya, demikian pula dengan suatu rangkaian pengalaman hidup yang unik tidak dapat benar-benar disamai oleh pengalaman siapa pun.

Minggu, 21 September 2014

Sampah Tak Sendirian

Apa itu sampah?
Sampah sebuah barang buangan
Yang mungkin sudah tak berguna
Yang mungkin sudah ditinggalkan begitu saja

Sampah berhamburan kemana-mana
Mengeluarkan bau tak sedap
Membuat semua orang tak merasa nyaman
Tapi, sebenarnya hal itu menjadi tanggung jawab siapa?

Adakah yang bertindak? Adakah?
Apakah sampah bisa berdiri sendiri?
Kemana tanggung jawab mereka?
Apakah sampah bisa membereskan diri sendiri?

Mereka kemana? Mereka manusia
Pembuat tumpukan sampah
Membiarkan sampah ini membusuk dimana-mana
Tak mengolahnya menjadi barang berguna

Wahai manusia di bumi ini
Sadarlah dari kerajaan impian
Bertindaklah sekuat air memadamkan api
Untuk mengubah lingkungan ini lebih baik

Jumat, 05 September 2014

Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia


Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).

A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
• Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
• Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
• Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
• Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
• Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
• Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
• Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.

B. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.

c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.

d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.

e) Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.






PASAL-PASAL DALAM UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG HAM

1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
3) Pasal 28 A         
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan

7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.


12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.

13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

17)  Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

18)  Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.