A.
Desentralisasi
atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.
Desentralisasi
Secara Etimologis, istilah
desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan
demikian, desentralisasi adalah
sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Devolusi
adalah sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan
politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk
mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
dari pemerintah kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat
pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan.
Menurut Amran Muslimin, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian.
1.
Desentralisasi Politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah
pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri
bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah
tertentu.
2.
Desentralisasi Fungsional, yaitu pemberian hak kepada
golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam
masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti
mmengurus irigasi bagi petani.
3.
Desentralisasi Kebudayaan, yakni pemberian hak kepada
golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan
sendiri, seperti mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya.
Fungsi
desentralisasi dalam pemerintahan :
a.
Satuan
desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi
secara cepat,
b.
Satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas
lebih efektif dan lebih efisien,
c.
Satuan-satuan
desentralisasi lebih inovatif,
d.
Satuan-satuan
desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, serta
komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
Kelebihan desentralisasi :
a.
Struktur
organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan
memperingan manajemen pemerintah pusat.
b.
Mengurangi
bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
c.
Dalam
menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu
instruksi dari pusat.
d.
Hubungan
yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah
pusat dan daerah.
e.
Peningkatan
efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat
maupun daerah.
f.
Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk
karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
g.
Bagi
organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat
masing-masing.
h.
Sebelum
rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu
bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
i.
Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang
kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
j.
Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang
berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
k.
Desentralisasi
secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang
langsung.
Kelemahan desentralisasi :
a.
Besarnya
organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks
dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
b.
Desentralisasi
territorial mendorong timbulnya paham kedaerahan
c.
Keputusan
yang diambil memerlukan waktu yang lama.
d.
Memerlukan
biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
2.
Otonomi
Daerah
Menurut
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Otonomi daerah adalah keleluasaan
dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan
pemerintah daerah untuk mengatur dan menguurus rumah tangganya sesuai keadaan
dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.
3.
Otonomi
Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
4.
Landasan
Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
a.
Undang-undang
Dasar
Undang-undang
Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.
Pasal 18 UUD pada Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
b.
Ketetapan
MPR-RI
Tap
MPR-RI No. XV/ MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah:
Pengaturan,Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan,
serta Perimbangan Kekuangan Pusat dan Daerah dalam Rangka NKRI.
c.
Undang-Undang
UU
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas
desentralisasi.
5.
Nilai,
Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Dua nilai dasar berkenaan dengan
pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu :
a.
Nilai
Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai
kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat),
yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik
Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b.
Nilai
Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini
pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan
dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Titik berat pelaksanaan otonomi
daerah adalah pada kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai
berikut.
1)
Dimensi
Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan
sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi
federalis relatif minim.
2)
Dimensi
Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat
relatif dapat lebih efektif.
3)
Kabupaten/kota
adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga
kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Prinsip
otonomi daerah :
a.
Nyata,
otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di
daerah.
b.
Bertanggung
jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan
di seluruh pelosok tanah air.
c.
Dinamis,
pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan
maju.
Lima
prinsip peyelenggaraan pemerintah daerah :
1.
Prinsip
Kesatuan, pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya
gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan
masyarakat lokal.
2.
Prinsip
Riil dan Tanggung Jawab, pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan
otonomi yang nyata dan bertanggungjawab bagi kepentingan seluruh warga daerah.
Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan
pembangunan di daerah.
3.
Prinsip Penyebaran, asas desentralisasi perlu
dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan kalian dapat membuka
web/ memberikan kemungkinan Internet/media sosial atau sumber kepada masyarakat
untuk kreatif lainnya berkaitan dengan Model dalam membangun daerahnya.
4.
Prinsip
Keserasian, pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan
tujuan disamping aspek pendemokrasian.
5. Prinsip
Pemberdayaan, tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan
daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam
aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan
pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
B.
Kedudukan
dan Peran Pemerintah Pusat
1.
Fungsi
Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
a.
Fungsi
Layanan (Servicing Function)
Dalam
pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang
memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi
kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
b.
Fungsi
Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi
pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam
menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c.
Fungsi
Pemberdayaan
Pemerintah
dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu
masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
2.
Fungsi
Pengaturan yang dimiliki Pemerintah
1)
Menyediakan
infrastruktur ekonomi
2)
Menyediakan
barang dan jasa kolektif
3)
Menjembatani
konflik dalam masyarakat
4)
Menjaga
kompetisi
5)
Menjamin
akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
6)
Manjaga
stabilitas ekonomi
Urusan
pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustitusi, moneter, dan fiscal nasional, agama, serta
norma.
3.
Kewenangan
Pemerintah Pusat yang lainnya
a.
Perencanaan
nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
b.
Dana
perimbangan keuangan.
c.
Sistem
administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
d.
Pembinaan
dan pemberdayaan sumber daya manusia.
e.
Pendayagunaan
sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
f.
Konservasi
dan standarisasi nasional.
4.
Tujuan
Umum dan Khusus diberikannya Kewenangan kepada Pemerintah Pusat dalam
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Tujuan diberikannya kewenangan
kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum,
yaitu sebagai berikut.
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Pemerataan dan keadilan.
- Menciptakan demokratisasi.
- Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
- Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai
adalah sebagai berikut.
- Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
- Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
- Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
- Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
- Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
- Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
- Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
C.
Kedudukan
dan Peran Pemerintah Daerah
1.
Kewenangan
Pemerintah Daerah
Pemerintahan
Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah
menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan (asas Medebewind). Tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk
melaksanakan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga
hal berikut.
1.
Materi
yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk
melaksanakannya.
2.
Dalam
menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk
menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan
memungkinkan.
3. Dapat
diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah
pusat.
Beberapa urusan yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Penyediaan sarana dan prasarana umum.
- Penanganan bidang kesehatan.
- Penyelenggaraan pendidikan.
- Penaggulangan masalah sosial.
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
- Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
- Pengendalian lingkungan hidup.
- Pelayanan pertanahan.
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan provinsi sebagai daerah otonom,
adalah meliputi bidang-bidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi,
kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian,
penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan
nasional, sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan
perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik,
pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olah
raga, hukum dan perundang-undangan, serta penerangan.
Pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan
keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan berikut.
a. Melindungi masyarakat, menjaga
persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
b. Meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat.
c. Mengenbangkan kehidupan demokrasi.
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e. Meningkatkan pelayanan dasar
pendidikan.
f. Menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan.
g. Menyediakan fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang layak.
h. Mengembangkan sistem jaminan
sosial.
i.
Menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah.
j.
Mengembangkan
sumber daya produktif di daerah.
k. Melestarikan lingkungan hidup.
l.
Mengelola
administrasi kependudukan.
m. Melestarikan nilai sosial budaya.
n. Membentuk
dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
Indikator untuk menentukan serta
menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat
diukur dari 3 tiga indikasi berikut.
a. Terjaminnya
keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun
nasional.
b. Terjangkaunya
pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
c.
Tersedianya
pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai
untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat dan
daerah diharapkan memiliki sikap sebagai berikut.
1)
Kapabilitas (kemampuan aparatur),
2)
Integritas (mentalitas),
3)
Akseptabilitas (penerimaan), dan
4)
Akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).
2.
Daerah
Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan Undang-undang”.
a.
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi
pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Provinsi DKI
Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah
otonom pada tingkat provinsi.
3. Provinsi DKI Jakarta berperan
sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan
tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
4. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi
dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
5. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta
berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah
maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan
dalam undang-undang.
6.Gubernur dapat menghadiri sidang
kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden
dalam acara kenegaraan.
7. Dana dalam rangka pelaksanaan
kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara ditetapkan bersama
antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
b.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012, keistimewaan DIY meliputi
(a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan
wakil gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan,
dan (e) tata ruang.
c.
Daerah NAD
Daerah NAD menerima status istimewa pada 1959.
Status istimewa diberikan kepada NAD dengan Keputusan Perdana Menteri Republik
Indonesia Nomor 1/Missi/1959.
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan
kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di
Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan
kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang
berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam,
peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, serta penyelenggaraan dan
pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d.
Otonomi Khusus Papua
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua adalah sebagai berikut.
1) Pertama, pengaturan
kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan
kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
2) Kedua,
pengakuan
dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara
strategis dan mendasar.
3)
Ketiga, mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri:
- Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan;
- Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli papua pada khususnya dan penduduk provinsi papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
- Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
3.
Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah
Besaran organisasi perangkat daerah
sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan
daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis
dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan
kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan
ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas.
Sekretaris DPRD mempunyai tugas berikut.
a. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
b. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
c. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
d. Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang
diperlukan oleh
DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan
keuangan
daerah.
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala
dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Lembaga
Teknis Daerah merupakan
unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
daerah yang bersifat spesifik.
4.
DPRD
DPRD memiliki fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak
interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Hubungan antara pemerintah daerah
dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat
kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan
daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling
membawahi.
5.
Proses
Pemilihan Kepala Daerah
Kepala daerah dan
wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
6.
Peraturan
Daerah (Perda)
Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran
lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan
memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
7. Keuangan Daerah
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber
keuangan yang antara lain berupa:
1)
kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah
yang diserahkan;
2)
kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah serta hak
untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di
daerah dan dana perimbangan lainnya;
3)
hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan
lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
Pengaturan
pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa kepala daerah (gubernur/bupati/wali
kota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggung
jawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan
daerah.
Sumber
pendapatan daerah terdiri atas sumber-sumber keuangan berikut.
1. Pendapatan Asli Daerah ( PAD), yang meliputi hasil
pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
2. Dana Perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
3. Pendapatan daerah lain yang sah.
D.
Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat
dan Daerah
1.
Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Dua cara yang dapat
menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah. Cara pertama, disebut dengan
sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan
pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
Cara Kedua, dikenal
sebagai Desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan
diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.
Terdapat tiga faktor yang menjadi
dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan
daerah.
1)
Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara
sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
2)
Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam
untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
3)
Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak
memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang
disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.
Secara
struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi
kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan
daerah.
2.
Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan tersebut
terletak pada visi, misi, tujuan, dan
fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di
tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan
kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan
kondisi dan kemampuan daerahnya. Adapun tujuannya
adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek
kehidupan. Sementara fungsi
pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya
masyarakat.
thanks ya :) bagus
BalasHapusthanks bantu banget untuk uas makasih ya
BalasHapushanya saran, background-nya terlalu ramai, jadi membingungkan untuk dibaca, sebaiknya background diganti dg yang lebih sederhana. Selebihnya sangat membantu. Terima kasih :)
BalasHapusmakasih jempol
BalasHapusTerima kasih,sangat sangat membantu saya membuat tugas;)
BalasHapusmantap
BalasHapusTHANKS berguna banget
BalasHapusGak tempat jualan disini
BalasHapus