Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi cinta
tanah air untuk mempertahankan ancaman dari dalam maupun dari luar negara. Bagi
warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada
tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD
1945 sebagai konstitusi negara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan
dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan
kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah
Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Unsur
Dasar Bela Negara
a.
Cinta Tanah Air
b.
Kesadaran Berbangsa & bernegara
c.
Yakin akan pancasila sebagai
ideologi negara
d.
Rela berkorban untuk bangsa &
negara
e.
Memiliki kemampuan awal bela negara
f. Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30
tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi
sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun
dari luar.
Arti Pentingnya Bela Negara
a. Bela
negara merupakan wujud kecintaan warga negara kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara.
b. Upaya
bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan
bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung
jawab, dan rela berkorban dalam mengabdi pada negara dan bangsa.
c.
Bangsa
Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya.
d. Bangsa
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri
bebas aktif.
e. Bentuk
perlawanan Indonesia dalam rangka membela kemerdekaan dan kedaulatannya
bersifat kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan.
Dasar Hukum tentang
Bela Negara
a.
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan
Rakyat.
c. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam
Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
d.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
g.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
h.
Undang-Undang
No.56 tahun 1999 tentang Rakyat
Terlatih
Hubungan antara penanaman pohon di lingkungan sekolah dengan wujud
upaya Bela Negara sebagai seorang pelajar
Bela negara biasanya selalu
dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung
jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia
(TNI). Seiring dengan perjalanan panjang bangsa Indonesia yang telah memasuki
usia ke-68 tahun kemerdekaannya, maka upaya bela negara bukan berarti harus
mengangkat senjata namun sebenarnya wujud cinta tanah air, yaitu mengisi
kemerdekaan dengan pengabdian yang tulus ikhlas kepada bangsa dan negara demi
keselamatan seluruh bangsa Indonesia.
Berkaitan dengan itu menanam pohon juga disebut wujud upaya
pembelaan negara dikarenakan menanam pohon sama artinya menanam oksigen untuk
kelangsungan hidup rakyat banyak. Dan artinya orang yang menanam pohon lebih
mementingkan kepentingan orang banyak daripada mementingkan dirinya sendiri.
Seorang pelajar yang menerapkan penanaman pohon di sekitar
lingkungan sekolah dengan wujud pembelaan negara sangatlah menakjubkan.
Dikarenakan pelajar tersebut menginginkan menciptakan lingkungan belajar yang
nyaman. Selain itu seorang pelajar tersebut ingin memberikan contoh kepada
masyarakat Indonesia mengenai cara yang paling mudah dalam upaya pembelaan
negara.
Mengapa menanam pohon dikatakan cara yang paling mudah dalam upaya
pembelaan negara? Dikarenakan menanam pohon adalah hal yang sangat terbilang
mudah untuk dilaksanakan dan dampaknya pun sangat menguntungkan bagi lingkungan
di negara kita. Yaitu lingkungan negara Indonesia menjadi lebih nyaman untuk
ditempati, udaranya menjadi sejuk, dapat mengurangi polusi udara yang semakin
banyak terjadi, mencegah menipisnya lapisan ozon, dan lain-lain.
Tanpa lingkungan yang nyaman, masyarakat tidak akan bisa hidup
dengan nyaman juga. Pembelaan negara sangatlah penting, karena dengan adanya
upaya pembelaan negara kehidupan rakyat di suatu negara menjadi lebih sejahtera
dan tidak ada pemberontakan baik dari dalam negara maupun dari luar negara.
Upaya bela negara tidak hanya penanaman pohon di lingkungan
sekolah saja, tetapi sangatlah banyak. Seperti perlindungan hutan. Perlu kita pahami bersama bahwa hutan bukan hanya sekumpulan pepohonan yang mampu menghasilkan kayu, tetapi lebih dari itu hutan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang tidak ternilai harganya, karena hutan sesungguhnya merupakan ekosistem penyangga kehidupan. Hutan bukan saja menyangga kehidupan masyarakat setempat, namun juga bagi seluruh bangsa Indonesia bahkan masyarakat internasional. Jika hutan dikelola dengan baik, niscaya akan membawa kebaikan bagi kehidupan masyarakat, namun jika terjadi salah pengelolaan maka akan menjadi bencana bagi rakyat Indonesia, bahkan bagi generasi yang akan datang. Oleh karena itu, sudah sepantasnya apabila konstitusi dan undang-undang yang berlaku mengamanatkan agar kekayaan alam, termasuk hutan dikuasai oleh negara, bukan saja karena fungsinya yang strategis, namun lebih dari itu hutan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Di dalam kawasan hutan
tersebut terkandung potensi keanekaragaman hayati yang sangat tinggi sehingga
Indonesia disebut sebagai negara megabiodiversitas yang berpotensi strategis.
Kekayaan keanekaragaman hayati tersebut merupakan penghuni kawasan-kawasan yang
memiliki relung ekologis spesifik pada berbagai tipe ekosistem. Menurut
Bappenas (2003) yang mengutip data Departemen Kehutanan tahun 1994 dan
Mittermeier dan kawan-kawan tahun 1997, menyebutkan bahwa tidak kurang dari 515
spesies mamalia (12% dunia, 39% endemik, urutan kedua dunia); 511 spesies
reptilia (7,3% dunia, 150 endemik, urutan keempat dunia); 1.531 spesies burung
(17% dunia, 397 endemik, urutan kelima dunia); 270 spesies amphibia (100 endemik,
urutan keenam dunia); 2.827 spesies binatang tak bertulang belakang selain ikan
tawar; 121 spesies kupu-kupu (44% endemik); 1.400 spesies ikan tawar (40%); dan
38.000 spesies tumbuhan (55% endemik, urutan kelima dunia) terdapat di
Indonesia.
Berkaitan dengan itulah, bangsa
Indonesia wajib mempertahankan keberadaan dan kelestarian hutan Indonesia dari
berbagai ancaman dari pihak manapun. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33
Ayat (1) Hutan merupakan kekayaan alam bangsa Indonesia yang dikuasai oleh
negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sesuai dengan
amanat tersebut, kawasan hutan di seluruh Indonesia telah ditunjuk dan/atau
ditetapkan oleh Pemerintah yang luasnya mencapai 120,35 juta Ha (62% dari
daratan Indonesia) yang terdiri dari hutan lindung seluas 33,52 juta Ha, hutan
produksi 66,33 juta Ha, dan hutan konservasi 20,50 juta Ha.
Tingginya potensi dan
keanekaragaman hayati tersebut dipengaruhi berbagai faktor di antaranya adalah
: wilayah yang luas, keadaan geografis, letak, dan tipe ekosistem yang beragam
yang menurut Bappenas (2003), diperkirakan jumlah tipe ekosistem di Indonesia
sebanyak 90 tipe. Sebagian besar kekayaan keanekaragamana jenis hayati tersebut
ada di kawasan hutan baik yang berfungsi konservasi maupun yang berfungsi
produksi. Selain itu, dari segi besarnya luas kawasan hutan Indonesia menduduki
nomor dua setelah Brazil. Inilah anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa
Indonesia yang patut disyukuri dalam wujud pemanfaatannya secara lestari.
Cr : 07 September 2013, 20:47:30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar