Jumat, 06 Desember 2013

Bela Negara (PKN, Kelas IX)

      Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan  perilaku warga negara yang dilandasi cinta tanah air untuk mempertahankan ancaman dari dalam maupun dari luar negara. Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

      Unsur Dasar Bela Negara
a.       Cinta Tanah Air
b.       Kesadaran Berbangsa & bernegara
c.        Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
d.       Rela berkorban untuk bangsa & negara
e.        Memiliki kemampuan awal bela negara
f.     Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.

      Arti Pentingnya Bela Negara
a.   Bela negara merupakan wujud kecintaan warga negara kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
b.   Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam mengabdi pada negara dan bangsa.
c.       Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya.
d.    Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif.
e.     Bentuk perlawanan Indonesia dalam rangka membela kemerdekaan dan kedaulatannya bersifat kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan.



       Dasar Hukum tentang Bela Negara
a.       Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c.      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
d.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e.       Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f.       Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
g.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
h.      Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
     Hubungan antara penanaman pohon di lingkungan sekolah dengan wujud upaya Bela Negara sebagai seorang pelajar
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia (TNI). Seiring dengan perjalanan panjang bangsa Indonesia yang telah memasuki usia ke-68 tahun kemerdekaannya, maka upaya bela negara bukan berarti harus mengangkat senjata namun sebenarnya wujud cinta tanah air, yaitu mengisi kemerdekaan dengan pengabdian yang tulus ikhlas kepada bangsa dan negara demi keselamatan seluruh bangsa Indonesia.
Berkaitan dengan itu menanam pohon juga disebut wujud upaya pembelaan negara dikarenakan menanam pohon sama artinya menanam oksigen untuk kelangsungan hidup rakyat banyak. Dan artinya orang yang menanam pohon lebih mementingkan kepentingan orang banyak daripada mementingkan dirinya sendiri.
Seorang pelajar yang menerapkan penanaman pohon di sekitar lingkungan sekolah dengan wujud pembelaan negara sangatlah menakjubkan. Dikarenakan pelajar tersebut menginginkan menciptakan lingkungan belajar yang nyaman. Selain itu seorang pelajar tersebut ingin memberikan contoh kepada masyarakat Indonesia mengenai cara yang paling mudah dalam upaya pembelaan negara.
Mengapa menanam pohon dikatakan cara yang paling mudah dalam upaya pembelaan negara? Dikarenakan menanam pohon adalah hal yang sangat terbilang mudah untuk dilaksanakan dan dampaknya pun sangat menguntungkan bagi lingkungan di negara kita. Yaitu lingkungan negara Indonesia menjadi lebih nyaman untuk ditempati, udaranya menjadi sejuk, dapat mengurangi polusi udara yang semakin banyak terjadi, mencegah menipisnya lapisan ozon,  dan lain-lain.
Tanpa lingkungan yang nyaman, masyarakat tidak akan bisa hidup dengan nyaman juga. Pembelaan negara sangatlah penting, karena dengan adanya upaya pembelaan negara kehidupan rakyat di suatu negara menjadi lebih sejahtera dan tidak ada pemberontakan baik dari dalam negara maupun dari luar negara.
Upaya bela negara tidak hanya penanaman pohon di lingkungan sekolah saja, tetapi sangatlah banyak. Seperti perlindungan hutan.  Perlu kita pahami bersama bahwa hutan bukan hanya sekumpulan pepohonan yang mampu menghasilkan kayu, tetapi lebih dari itu hutan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang tidak ternilai harganya, karena hutan sesungguhnya merupakan ekosistem penyangga kehidupan. Hutan bukan saja menyangga kehidupan masyarakat setempat, namun juga bagi seluruh bangsa Indonesia bahkan masyarakat internasional. Jika hutan dikelola dengan baik, niscaya akan membawa kebaikan bagi kehidupan masyarakat, namun jika terjadi salah pengelolaan maka akan menjadi bencana bagi rakyat Indonesia, bahkan bagi generasi yang akan datang. Oleh karena itu, sudah sepantasnya apabila konstitusi dan undang-undang yang berlaku mengamanatkan agar kekayaan alam, termasuk hutan dikuasai oleh negara, bukan saja karena fungsinya yang strategis, namun lebih dari itu hutan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Berkaitan dengan itulah, bangsa Indonesia wajib mempertahankan keberadaan dan kelestarian hutan Indonesia dari berbagai ancaman dari pihak manapun. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) Hutan merupakan kekayaan alam bangsa Indonesia yang dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sesuai dengan amanat tersebut, kawasan hutan di seluruh Indonesia telah ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah yang luasnya mencapai 120,35 juta Ha (62% dari daratan Indonesia) yang terdiri dari hutan lindung seluas 33,52 juta Ha, hutan produksi 66,33 juta Ha, dan hutan konservasi 20,50 juta Ha.
Di dalam kawasan hutan tersebut terkandung potensi keanekaragaman hayati yang sangat tinggi sehingga Indonesia disebut sebagai negara megabiodiversitas yang berpotensi strategis. Kekayaan keanekaragaman hayati tersebut merupakan penghuni kawasan-kawasan yang memiliki relung ekologis spesifik pada berbagai tipe ekosistem. Menurut Bappenas (2003) yang mengutip data Departemen Kehutanan tahun 1994 dan Mittermeier dan kawan-kawan tahun 1997, menyebutkan bahwa tidak kurang dari 515 spesies mamalia (12% dunia, 39% endemik, urutan kedua dunia); 511 spesies reptilia (7,3% dunia, 150 endemik, urutan keempat dunia); 1.531 spesies burung (17% dunia, 397 endemik, urutan kelima dunia); 270 spesies amphibia (100 endemik, urutan keenam dunia); 2.827 spesies binatang tak bertulang belakang selain ikan tawar; 121 spesies kupu-kupu (44% endemik); 1.400 spesies ikan tawar (40%); dan 38.000 spesies tumbuhan (55% endemik, urutan kelima dunia) terdapat di Indonesia.
Tingginya potensi dan keanekaragaman hayati tersebut dipengaruhi berbagai faktor di antaranya adalah : wilayah yang luas, keadaan geografis, letak, dan tipe ekosistem yang beragam yang menurut Bappenas (2003), diperkirakan jumlah tipe ekosistem di Indonesia sebanyak 90 tipe. Sebagian besar kekayaan keanekaragamana jenis hayati tersebut ada di kawasan hutan baik yang berfungsi konservasi maupun yang berfungsi produksi. Selain itu, dari segi besarnya luas kawasan hutan Indonesia menduduki nomor dua setelah Brazil. Inilah anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang patut disyukuri dalam wujud pemanfaatannya secara lestari.


Cr : 07 ‎September ‎2013, ‏‎20:47:30

Tidak ada komentar:

Posting Komentar